Dokumen Persyaratan Umum dan Khusus yang Harus Disiapkan Calon Murid Baru

Dokumen Persyaratan Umum:

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan (jika ijazah belum terbit);
  2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah; Calon Murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB;
  3. Kartu Tanda Penduduk orang tua Murid;
  4. Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Murid; dan
  5. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).

Dokumen Persyaratan Khusus :

1. Jalur Domisili
  1. KK minimal 1 tahun, KK harus diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
  2. Data alamat sesuai domisili sebenarnya, pastikan alamat pada KK sesuai dengan tempat tinggal Calon Murid Baru
  3. Penentuan Jarak dilakukan melalui sistem IT SPMB, jarak domisili calon murid baru ke sekolah dihitung secara otomatis melalui sistem IT SPMB
  4. Rapor siswa semester 1 sampai 5


2. Jalur Afirmasi
  1. Bukti DTSEN, Bukti terdatar dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN)
  2. PKH/ KIP /BPNT/ BANSOS resmi Pemerintah, Bukti kepemilikan atau keikutsertaan program bantuan sosial resmi pemerintah
  3. Bukti Penerima Bantuan Iuran Kesehatan (PBI JKN/ KIS), Bukti kepesertaan aktif sebagai penerima bantuan iuran kesehatan
  4. Surat rekomendasi Dinas Sosial bagi anak panti/asuhan, Surat rekomendasi dari Dinas Sosial bagi anak yang tinggal di panti/asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA)
  5. Surat keterangan Psikolog/Tenaga Ahli bagi disabiitas/CIBI, surat keterangan atau hasil asesmen dari psikolog atau tenaga ahli baik penyandang disabillitas atau cerdas istimewa berbakat istimewa (CIBI)


3. Jalur Prestasi, terdiri dari :

- Jalur Prestasi Akademi
- Jalur Prestasi Non Akademi
- Kepemimpinan Organisasi


Dokumen :

  1. Nilai rapor semester 1-5
  2. Nilai TKA
  3. Piagam atau sertifikat prestasi
  4. Surat pengesahan kejuaraan
  5. SK Ketua OSIS/OSIM/MPK/Pramuka (Legalisir)

4. Jalur Mutasi
  1. Surat pindah tugas orang tua/wali
  2. Surat domisili kepindahan
  3. Surat tugas Instansi atau perusahaan
  4. Surat tugas mengajar bagi anak guru

Administrator | 31 Mei 2026 | Dibaca : 5